Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus tabrakan sejoli Nagreg yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu kini memasuki babak baru.
Ya, pada persidangan yang digelar pada Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, tuntutan hukuman untuk Kolonel P, terdakwa kasus itu pun dibacakan.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (23/4/2022), Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup untuk Kolonel P.
Pasalnya, Kolonel P terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.
Bahkan, tindakannya itu termasuk dalam pembunuhan berencana.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujarnya.
Kendati begitu, banyak yang menilai jika seharusnya terdakwa dihukum mati.
Namun, Suryati, ibu dari korban Salsabila justru tak setuju dengan hal itu.
Dikutip Grid.ID dari SURYA.co.id pada Sabtu (23/4/2022), Suryati mengaku tidak berharap Kolonel P dihukum mati.
Bahkan, dirinya mengaku tidak menaruh rasa dendam pada para terdakwa.