Find Us On Social Media :

Dulu Dihujat Gegara Narkoba hingga Kasus KDRT, Terungkap Andika Kangen Band Ternyata Mengelola Sebuah Panti Asuhan dan Pondok Pesantren, Netizen: Hebat Nggak Pernah Pamer

By Mentari Aprelia, Senin, 25 April 2022 | 10:29 WIB

Andika Mahesa

Laporan Wartawan Grid.ID - Mentari Aprellia

Grid.ID - Nama Andika Mahesa atau Andika Kangen Band kembali menjadi sorotan setelah disebut-sebut mendapatkan hinaan dari Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Dalam video yang beredar, Tri Suaka dan Zidan menirukan cara bernyanyi pria yang juga mendapat julukan Babang Tamvan tersebut dengan gaya mengejek.

Selama ini Andika memang dikenal sebagai sosok yang kontroversial.

Ia pernah berurusan hukum akibat kasus narkoba.

Selain itu, ia pun dilaporkan pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Di balik sosoknya yang kontroversial, rupanya ia memiliki sisi lain yang jarang diketahui publik.

Dilansir dari akun Instagram @insta_julid pada Senin (25/4/2022), ia ternyata memiliki sebuah panti asuhan.

"Lo sampe buka panti asuhan juga ya? Dari situ juga hasilnya?" tanya yang pembawa acara.

Baca Juga: Gengsi Hubungi Istri, Belasan Tahun Andika Mahesa Kehilangan Anak Pertamanya yang Sempat Idap Penyakit Serius

"Iya, panti asuhan tu bukan dari itu sebenernya. Gue beli rumah ama tanahnya dari uang entertain," jelas Andika.

Untuk biaya operasionalnya, ia mengatakan mendapatkannya lewat penghasilan YouTube.

"Terus pemasukan yang di YouTube gue pure-in ke pondok pesantren," lanjutnya.

Karena dialokasikan untuk kegiatan panti asuhan yang didirikannya, ia bahkan mengaku sama sekali tak menerima uang dari YouTube.

"Jadi jujur aja, uang dari YouTube itu nggak nerima gue," terangnya.

Mengetahui hal ini, banyak netizen yang merasa salut padanya.

"Hebatnya dia nggak pernah pamer tentang semua itu," kata @defi_vicky_kurniawan.

"Babang Tamvan semakin di depan," tulis @scarlettmarshallbright.

Baca Juga: 'Malu Sekarang', Dulu Tampil dengan Poni Panjang Menutupi Wajah, Kini Andika Mahesa Ubah Penampilan hingga Perbuatan

(*)