Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Organisasi naungan Peradi Advokat Muda Indonesia Bergerak telah resmi melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris.
Adapun alasan somasi itu dibuat karena Hotman Paris mengecam merusak profesi advokat dan konflik yang melibatkan Hotman Paris dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan ini telah merambah kemana-mana.
"Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea. berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI) yang meresahkan para Advokat Muda," ujar Andi Ryza Fardiansyah Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak dalam press confrence di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
"Tidak menjaga telah wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus Advokat sebagai senantiasa menjunjung tinggi profesi profesi terhormat," lanjutnya.
Selain itu, ada pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan Peradi di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. otto Hasibuan, S.H., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA.
"Putusan MA No. 997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan bersifat seharusnya diutarakan karena tuduhan maupun karena tanpa persangkaan, adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Dengan begitu, dalam somasi terbuka ini, Hotman Paris diminta meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak hingga elektronik.
Apabila dalam waktu tiga hari tidak memenuhi permintaan somasi ini, maka Andi dan pihaknya bakal melaporkan Hotman Paris ke polisi.
Baca Juga: Hotman Paris Sempat Pertanyakan Status Otto Hasibuan Sebagian Ketua Umum, Ini Kata Peradi
(*)