Find Us On Social Media :

AMIB Layangkan Somasi, Hotman Paris Punya Tiga Hari untuk Minta Maaf

By Corry Wenas Samosir, Senin, 25 April 2022 | 18:23 WIB

Organisasi naungan Peradi Advokat Muda Indonesia Bergerak telah resmi melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Organisasi naungan Peradi, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) baru saja melayangkan somasi kepada Hotman Paris terkait ucapannya di media soal.

Koordinator Advokat Muda Bergerak Indonesia, Andi Ryza Ferdiansyah mengatakan pihaknya menuntut permohonan maaf Hotman Paris.

Sebab, dia menilai pernyataan Hotman Paris telah mencederai citra profesi pengacara di Indonesia.

"Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf," kata Andi Ryza Ferdiansyah saat Grid.ID ditemui di  kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Selain kepada AMIB, Andi menyebut pihaknya juga menuntut permintaan maaf Hotman Paris terhadap Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

Sebab, Hotman Paris menyebutkan Peradi di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. otto Hasibuan, S.H., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA.

Oleh karena itu Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi itu memberikan kurun waktu tiga hari atas itikad baik Hotman. 

"Selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini," ucapnya. 

Apabila tak ada itikad baik dari Hotman dalam kurun waktu yang ditentukan, maka Peradi tak segan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Hotman Paris Sempat Pertanyakan Status Otto Hasibuan Sebagian Ketua Umum, Ini Kata Peradi

"Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tutur Andi. 

Diketahui AMIB Jakarta mengecam tindakan Hotman, karena diduga telah merusak nama baik profesi pengacara dengan melakukan tindakan tidak pantas.

Selain itu, AMIB Jakarta juga menilai Hotman telah mencemarkan nama baik salah satu organisasi pengacara di Indonesia, Peradi.

Baca Juga: Perseteruan dengan Otto Hasibuan Melebar, Hotman Paris Disomasi Advokat Muda Indonesia Bergerak 

 

(*)