Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri selama 8,5 jam.
Saat diperiksa, DJ berusia 34 tahun itu dicecar 35 pertanyaan.
Kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan 35 pertanyaan itu terdiri dari pertanyaan sebagai korban maupun sebagai saksi robot trading DNA Pro.
"Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah. (Diperiksa berapa pertanyaan) lama sih, lebih kurang 30an," ucap DJ Una usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/4/2022).
"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan, di dalam bagian utama, pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," sambung Yafet Rissy.
Yafet menerangkan bahwa kliennya tergiur investasi bodong lantaran diiming-imingi keuntungan besar.
Kliennya pun akhirnya mengajak teman dan saudaranya untuk gabung investasi di DNA Pro.
Dengan begitu, DJ Una rugi hingga Rp 900 juta akibat ikut investasi di DNA Pro.
Baca Juga: 'Doain Ya' Didampingi Kuasa Hukumnya, DJ Una Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro
"Sebagai korban kita jelaskan pada penyidik secara detail dana yang diinvest oleh Una keluarga dan teman," ujar Yafet.
"Setelah konfirmasi, total dana yang diberikan itu mencapai Rp 1,5 M yang berhasil di-withdrawn Rp 635 juta, jadi ada selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik. Jadi total kerugian mencapai Rp 900an juta," terang Yafet.