Meski begitu, pernikahan Sapar dan Sahmin menimbulkan pro dan kontra.
Usia Sahmin yang masih di bawah batas usia minimal menikah menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah.
Rohmi pun buka suara terkait pernikahan Sapar dan Sahmin.
“Siapa yang memudahkan itu juga bisa terancam,” kata Rohmi.
Rohmi juga menyinggung peraturan yang melarang pernikahan dini dan edukasi mengenai hal ini.
“Nah itu mangkanya harus ada proses edukasi yang baik, dari hati ke hati. Tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan,” ungkap Rohmi.
Melansir Kompas.com, batas usia menikah perempuan adalah 19 tahun mengacu pada Peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019.
Perempuan berusia 18 tahun ke bawah masih masuk dalam katagori anak.
Peraturan baru ini jelas mengganti aturan yang sebelumnya memberikan batasan usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah.
(*)