Dalam transaksi tersebut, NF dan YYM menggunakan uang palsu yang telah mereka cetak.
Rupanya pencetakan uang palsu ini sudah dipelajari NF lewat YouTube sejak November 2020.
Namun, upayanya selalu gagal.
Baru pada April 2022 usahanya untuk membuat uang palsu persis seperti yang disaksikannya di YouTube berhasil.
Dalam pencetakan uang palsu tersebut, YYM berperan sebagai pemberi modal awal.
Ia memberikan uang sejumlah Rp 2 juta untuk membeli berbagai alat cetak uang palsu, seperti printer, kertas HVS, hingga cutter.
YYM juga menerima uang sebesar Rp 3,3 juta dari NF yang merupakan uang hasil penjualan ponsel pada orang lain.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
(*)