Laporan Wartawan Grid.ID - Mentari Aprellia
Grid.ID - Pasangan suami istri bisa menjadi teman hidup dalam melalui suka duka.
Namun, dalam beberapa kasus, pasangan suami istri juga sering didapati melakukan tindakan kriminal bersama-sama.
Seperti yang dilansir dari kanal YouTube Serambi on TV pada Selasa (26/4/2022), sepasang suami istri Aceh diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Mereka berdua ditangkap di Desa Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Sabtu (23/4/2022).
Pasangan ini diduga melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Dikutip dari Tribunvideo.com, Selasa (26/4/2022), sang suami yang berinisial NF (34) dan istrinya, YYM (36) ditangkap ketika berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.
Menurut pihak kepolisian, mereka menyita uang palsu sejumlah Rp 5,6 juta pada Senin (25/4/2022).
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.
Menurut Kompol Ryan, awalnya suami istri ini melihat sebuah iklan di Facebook yang mempromosikan ponsel iPhone XS Max.
Mereka kemudian menghubungi penjual dan sepakat untuk melakukan transaksi pada tanggal 13 April 2022.
Dalam transaksi tersebut, NF dan YYM menggunakan uang palsu yang telah mereka cetak.
Rupanya pencetakan uang palsu ini sudah dipelajari NF lewat YouTube sejak November 2020.
Namun, upayanya selalu gagal.
Baru pada April 2022 usahanya untuk membuat uang palsu persis seperti yang disaksikannya di YouTube berhasil.
Dalam pencetakan uang palsu tersebut, YYM berperan sebagai pemberi modal awal.
Ia memberikan uang sejumlah Rp 2 juta untuk membeli berbagai alat cetak uang palsu, seperti printer, kertas HVS, hingga cutter.
YYM juga menerima uang sebesar Rp 3,3 juta dari NF yang merupakan uang hasil penjualan ponsel pada orang lain.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
(*)