Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hotman Paris tampaknya belum puas juga untuk membahas soal dansa dengan asisten pribadi alias aspri bukanlah sebuah pelanggaran kode etik profesi advokat.
Dia kembali menanyakan aktivitasnya itu kepada Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso.
Hotman bertanya apakah aktivitas joget dengan beberapa asprinya termasuk tindakan pelanggaran kode etik advokat atau tidak.
Dalam forum itu, Sugeng Teguh mengatakan aktivitas Hotman itu termasuk dalam ranah privasi.
"Tetapi apabila saya sebagai advokat, saya sedang tidak menjalankan profesi, saya sedang joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita, itu adalah wilayah privasi saya," kata Sugeng Teguh saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Akan tetapi, beda cerita jika aktivitas Hotman dengan asprinya dilakukan ketika sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.
Tentu saja, kata Sugeng itu merupakan pelanggaran kode etik advokat.
"Jadi, gampangnya ketika sedang menangani perkara. Kalau beliaunya berjoget-joget dengan kliennya, misalnya lagi menangani perkara, nah itu melanggar kode etik," sambung Sugeng.
Begitu mendengar penjelasan itu, Hotman langsung tertawa.
"Emangnya gue begini (menyilangkan telunjuk di dahi)," timpal Hotman Paris.
(*)