Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hotman Paris bolak-balik meyakinkan diri jika dia tidak sedang melakukan pelanggaran kode etik advokat karena berjoget dengan beberapa asisten pribadinya.
Dia pun meminta beberapa pandangan dari teman seprofesinya.
Termasuk tadi, Hotman meminta tanggapan Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso soal aktivitas jogetnya itu.
Sugeng Teguh berpendapat kalau Hotman sejauh ini tidak melanggar kode etik advokat.
Tapi asalkan tidak melebihi pakem yang sudah dibuat. Apa saja?
1. Tidak Sedang Menangani Perkara
Hotman Paris sah-sah saja berjoget dengan aspri atau wanita siapa pun, selama sedang tidak menjalankan profesi sebagai advokat.
"Kalau beliaunya berjoget-joget dengan kliennya, misalnya lagi menangani perkara, nah itu melanggar kode etik," kata Sugeng.
2. Tidak Menggunakan Narkoba
Meski pun sedang tidak menangani perkara, dalam kode etik advokasi, Sugeng mengatakan seorang odvokat dilarang menjadi pengguna narkoba.