Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Mendekam di balik jeruji besi, nyatanya tak membuat seorang tersangka RAF kapok.
Pasalnya, pemuda berusia 24 tahun ini diketahui telah melakukan kejahatan yang sama.
Sebagai residivis pelaku pelecehan seksual, RAF kembali melakukan hal serupa saat keluar dari bui.
Padahal, RAF merupakan mantan tahanan yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (28/4/2022), warga Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini akhirnya diamankan pihak berwajib.
Ia diketahui telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial T (17) di Taman Bungkarno, Kota Tegal.
Sebagaimana diketahui, tindak pemerkosaan itu diketahui berlangsung pada Selasa (19/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka mencari korbannya melalui media sosial.
Usut punya usut, tersangka berkenalan dengan korban T melalui media sosial Facebook.
Tersangka lalu mengajak korban bertemu dengan iming-iming menjanjikan uang.
Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan mengajak korban ke semak-semak.