Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, polisi mengamankan tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tiga pelaku diamankan pihak berwajib dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine dari ketiga pelaku yang dilakukan oleh Polsek Kemayoran.
"Satu orang menggunakan ganja dan dua orang (positif) sabu-sabu," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Sebagaimana diketahui, tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ini sebelumnya dilaporkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran.
"Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.
(*)