Find Us On Social Media :

Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Bayar Hak Cipta Rp 1 Miliar, FORKAMI Buka Mediasi: Kita Tidak Ingin Lakukan Hal yang Mereka Tidak Mampu

By Citra Widani, Jumat, 29 April 2022 | 09:15 WIB

Tri Suaka dan Zinidin Zidan diduga menjadi pelaku pembajakan, keduanya lantas terancam 8 tahun bui dan membayar hak cipta Rp1 miliar.

LaporanWartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Nama tri Suaka dan Zinidin Zidan belakangan ini menjadi sorotan publik.

Selain disomasi atas kasus parodi cara menyanyi Andika Kangen Band yang dianggap menghina, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini kembali disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).

Tri Suaka dan Zinidin Zidan pun telah meminta maaf, namun ada beberapa poin dalam somasi yang diabaikan oleh keduanya.

Ketua FORKAMI, Arianto mengatakan bahwa poin yang diabaikan Tri Suaka dan Zinidin Zidan adalah soal royalti.

Dikatakan bahwa pencipta lagu berhak mendapatkan Rp 1 miliar dari Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebagai bagian dari hak cipta yang tertuang jelas dalam Undang-Undang.

"Di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini."

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas."

"Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," tutur Arianto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

FORKAMI pun memberi waktu 7 hari untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan mau merespon somasi dari pihaknya.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Usai Dinyinyirin Gegara Menghina Musisi Senior, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Pencipta Lagu hingga Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar

"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya."