LaporanWartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Nama tri Suaka dan Zinidin Zidan belakangan ini menjadi sorotan publik.
Selain disomasi atas kasus parodi cara menyanyi Andika Kangen Band yang dianggap menghina, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini kembali disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).
Tri Suaka dan Zinidin Zidan pun telah meminta maaf, namun ada beberapa poin dalam somasi yang diabaikan oleh keduanya.
Ketua FORKAMI, Arianto mengatakan bahwa poin yang diabaikan Tri Suaka dan Zinidin Zidan adalah soal royalti.
Dikatakan bahwa pencipta lagu berhak mendapatkan Rp 1 miliar dari Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebagai bagian dari hak cipta yang tertuang jelas dalam Undang-Undang.
"Di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini."
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas."
"Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," tutur Arianto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
FORKAMI pun memberi waktu 7 hari untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan mau merespon somasi dari pihaknya.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya."
"Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," sambung Arianto.
Meski begitu, FORKAMI tetap akan mencoba jalur mediasi dengan kedua musisi tersebut.
Jika dirasa tak mampu membayar hak cipta yang seharusnya dibayarkan, maka Tri Suaka dan Zinidin Zidan dapat membuat kesepakatan dengan sang pencipta lagu.
Selain bayaran hak cipta Rp 1 miliar, Tri Suaka dan Zinidin Zidan juga terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.
Namun FORKAMI merasa bahwa hukuman tersebut terlalu berlebihan, sehingga pihaknya hanya akan menggugat secara perdata.
"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu."
"Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi, nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur."
"Kalau pidana hukuman, itu terasa tidak manusiawi, ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," tambah Arianto.
"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya, kita kembalikan lagi ke seniman."
"Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," lanjutnya.
Untuk diketahui bahwa apa yang dilakukan Zinidin Zidan dan Tri Suaka telah tertulis jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Keduanya dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun penjara karena dianggap sebagai pelaku pembajakan.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya, dikutip dari Tribun Seleb.com.
(*)