Menanggapi hal ini, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau tegas kepada masyarakat agar nggak mencoreti uang.
"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," kata Junanto kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Pasalnya, ada sejumlah ketentuan terkait uang yang nggak layak edar.
Ketentuan itu di antaranya jika uang sudah lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran termasuk dalam kategori uang yang tidak layak edar.
Sementara itu, mencorat-coret uang seperti yang beredar di media sosial tersebut, merupakan tindakan pengerusakan uang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," tegas Junanto.
Uang bisa ditukarkan ke BI
Junanto menjelaskan, jika masyarakat mendapati uang rusak atau dicoreti semacam itu, maka bisa menukarkannya ke kantor BI setempat.
"Bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat," kata Junanto.
Nantinya, uang nggak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.