Find Us On Social Media :

Uang Pecahan Sepuluh Ribu Dicoret-coret Gambar Pocong Bikin Netizen Geram, BI Langsung Beri Tanggapan ini

By None, Sabtu, 30 April 2022 | 17:22 WIB

Uang pecahan 10 ribu yang dicoret-coret.

Simak nih ketentuan uang yang bisa ditukar:

Baca Juga: Sindir Istri Zaman Sekarang dan Bandingkan dengan Pasangan Nabi Adam yang Tak Pernah Minta Uang Belanja, Netizen Ini Auto Diserang Emak-emak, Disuruh Hidup di Hutan hingga Dibilang Pria Miskin

Sedangkan kategori uang kertas yang nggak layak edar meliputi:

Selain itu, tindakan mencorat-coret uang rupiah itu bisa terancam sanksi pidana, lho!

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Walau begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini.

Baca Juga: Mudik ke Kampung Halaman usai Gelontorkan Rp 2,8 Miliar untuk Perbaikan Jalan, Begini Kemeriahan Warga saat Sambut Kepulangan Joko Suranto, sang Crazy Rich Grobogan Langsung Diarak bak Gubernur

Hingga saat ini, BI masih menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.

Uang rusak dan nggak layak yang dikembalikan pada BI nantinya akan dihancurkan.

Hal ini juga menjadi kerugian tersendiri.

Sebelumnya, pada 2015, BI memusnahkan hingga 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun.

Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Unggahan Uang Rp 10.000 Dicorat-coret, Ini Tanggapan BI"

(*)