Simak nih ketentuan uang yang bisa ditukar:
- Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Sedangkan kategori uang kertas yang nggak layak edar meliputi:
- Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
- Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
- Ada coretan
- Ada sobekan lebih dari 8 mm
- Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.
- Bisa dipidana
Selain itu, tindakan mencorat-coret uang rupiah itu bisa terancam sanksi pidana, lho!
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Walau begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini.
Hingga saat ini, BI masih menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
Uang rusak dan nggak layak yang dikembalikan pada BI nantinya akan dihancurkan.
Hal ini juga menjadi kerugian tersendiri.
Sebelumnya, pada 2015, BI memusnahkan hingga 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun.
Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Unggahan Uang Rp 10.000 Dicorat-coret, Ini Tanggapan BI"
(*)