Grid.ID - Pernahkah kamu menemukan uang kertas yang sudah terdapat coret-coretan?
Beberapa waktu lalu penampakan uang nominal Rp10.000 sempat viral.
Pasalnya tokoh nasional yang terdapat pada uang kertas itu telah dicoret-coret menyerupai sosok pocong.
Hal ini pun langsung membuat warganet berang.
Dalam unggahan pertama, terdapat foto dari seseorang yang mendapat uang kembalian Rp 10.000 dalam keadaan digambari.
Foto tersebut kemudian diunggah kembali oleh salah satu pengguna twitter.
Unggahan tersebut langsung viral dan mendapat 35,8 ribu like, 4.729 retweet, dan 915 quote tweet.
"Disclaimer.
Tweet ini bukan bermaksud merendahkan,melecehkan,menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb.
Tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini.
So, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu," tulis akun @wrwbs0b.
Menanggapi hal ini, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau tegas kepada masyarakat agar nggak mencoreti uang.
"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," kata Junanto kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Pasalnya, ada sejumlah ketentuan terkait uang yang nggak layak edar.
Ketentuan itu di antaranya jika uang sudah lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran termasuk dalam kategori uang yang tidak layak edar.
Sementara itu, mencorat-coret uang seperti yang beredar di media sosial tersebut, merupakan tindakan pengerusakan uang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," tegas Junanto.
Uang bisa ditukarkan ke BI
Junanto menjelaskan, jika masyarakat mendapati uang rusak atau dicoreti semacam itu, maka bisa menukarkannya ke kantor BI setempat.
"Bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat," kata Junanto.
Nantinya, uang nggak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.
Simak nih ketentuan uang yang bisa ditukar:
- Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Sedangkan kategori uang kertas yang nggak layak edar meliputi:
- Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
- Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
- Ada coretan
- Ada sobekan lebih dari 8 mm
- Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.
- Bisa dipidana
Selain itu, tindakan mencorat-coret uang rupiah itu bisa terancam sanksi pidana, lho!
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Walau begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini.
Hingga saat ini, BI masih menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
Uang rusak dan nggak layak yang dikembalikan pada BI nantinya akan dihancurkan.
Hal ini juga menjadi kerugian tersendiri.
Sebelumnya, pada 2015, BI memusnahkan hingga 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun.
Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Unggahan Uang Rp 10.000 Dicorat-coret, Ini Tanggapan BI"
(*)