Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Pemberian angpau saat hari raya Idul Fitri memang sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Indonesia.
Biasanya yang diberi angpau adalah anak-anak hingga remaja yang belum bisa mencari nafkah.
Baik itu anak sendiri, adik, keponakan, hingga tetangga.
Besarannya pun beragam, sesuai kelapangan hati dan finansial sang pemberi angpau.
Namun, dilansir dari akun Instagram @lambe_turah pada Minggu (1/5/2022), beredar sebuah daftar angpau hari raya Idul Fitri 2022 yang telah ditentukan nilainya.
Dalam edaran tersebut dituliskan bahwa daftarnya berlaku untuk Provinsi Jawa Timur.
Ada tiga rentang usia yang menjadi pembeda dalam pemberian angpau, yaitu usia kurang dari 10 tahun, usia 10 hingga 20 tahun, dan usia lebih dari 20 tahun.
Dalam kelompok usia di bawah 10 tahun, besaran angpau beragam, mulai dari Rp 50 ribu untuk anak sendiri, hingga Rp 2 ribu untuk entah anak siapa yang bolak-balik berkunjung secara rombongan atau sendiri.
Sedangkan untuk kelompok anak usia 10 sampai 20 tahun besarannya Rp 100 ribu untuk anak sendiri, hingga Rp 5 ribu untuk anak yang tak jelas asal-usulnya.