Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ridho Rhoma mendapat remisi Idul Fitri sehingga dia resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).
Diketahui Ridho Rhoma telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun karena menggunakan narkoba.
Dia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan di sebuah hotel mewah pada Februari 2021 silam.
Kini, setelah digiring menuju pintu gerbang Lapas Cipinang, Ridho Rhoma menemui peliput.
Dia pun menyapa dan memberikan beberapa keterangan selama dia menjalani hukuman.
Dalam keterangannya, Ridho Rhoma ogah dicap sebagai 'sampah masyakarat'.
Dia ingin mematahkan stigma yang terlanjur kental di masyarakat, jika narapidana merupakan sampah masyarakat.
"Saya bilang di sini, stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami," kata Ridho Rhoma di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
Menurutnya, dia cukup mendapatkan pembinaan yang mumpuni selama di dalam sel.
Sehingga, label 'sampah masyarakat' tidak sesuai dengan Ridho Rhoma.