"Mohon doanya semoga lancar, biar bisa kembali (berkarier) lagi," pungkas pelantun lagu Menunggu itu.
Sebagaimana diketahui bahwa Ridho Rhoma dipenjara karena kasus narkoba pada 4 Februari 2021.
Ia divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun setelah remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma dibebaskan lebih awal, yakni pada Senin (2/5/2022).
Ridho Rhoma terlihat mengenakan kaos hitam serta peci.
Ia keluar dari Lapas Cipinang kelas I sekitar pukul 15.20 WIB.
"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun, kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, dikutip dari Kompas.com.
Ridho pun dikenakan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II di Bogor, Jawa Barat.
"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.
Ridho pun berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selalu setia mendukungnya.
"Terima kasih teman-teman support-nya."
"Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.
(*)