Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2022 tidak lengkap tanpa hadirnya hidangan khas seperti opor ayam dan rendang daging.
Hidangan khas ini selalu ada di meja makan saat hari lebaran dan biasanya dinikmati bersama keluarga besar.
Tak jarang, ketika sedang menyantapnya, pakaian yang kita kenakan bisa terkena noda opor atau rendang.
Hal ini tentu sangat menjengkelkan, apalagi jika pakaian tersebut merupakan pakaian baru yang dibeli untuk hari lebaran.
Lebih menjengkelkannya lagi jika pakaian yang dikenakan berwarna putih sehingga noda tersebut sangat kontras.
Tentunya ini memunculkan keresahan karena biasanya noda kuning seperti dari opor sangat sulit dibersihkan di pakaian.
Namun, jangan khawatir, karena ternyata ada cara yang bisa membersihkan noda di baju seperti noda opor dan rendang.
Melansir Sonora.id, berikut cara membersihkan noda opor dan rendang di pakaian.
Perasan lemon
Membersihkan noda di pakaian dengan perasan lemon sangat mudah dan murah karena hanya memerlukan satu buah lemon.
Potong dua lemon lalu peraskan ke pakaian yang terkena noda, kemudian diamkan selama semalaman sebelum dicuci seperti biasa.
Pasta gigi
Apabil tidak ada lemon segar di rumah, kamu bisa menggunakan pasta gigi untuk membersihkan noda di baju.
Caranya adalah dengan mengoleskan pasta gigi ke pakaian yang terkena noda dan diamkan beberapa jam sebelum dicuci.
Hidrogen peroksida
Noda yang membandel bisa dihilangkan dengan hidrogen peroksida yang dilarutkan dengan air.
Namun, perhatikan dulu label di pakaian untuk memastikan bahwa pakaian bisa diputihkan dengan aman.
Melansir Kompas.com, yang paling penting dalam membersihkan noda di baju adalah penanganan pertama sebelum mongering.
Jadi, ketika pakaianmu terkena noda, pastikan untuk langsung membersihkannya dengan air dingin atau air biasa.
Jika ada sabun atau detergen, gunakan untuk membersihkan noda tersebut tanpa perlu dikucek.
Hindari membersihkan dengan air panas karena akan menyebabkan noda mengeras sehingga sulit dibersihkan. (*)