Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Saat momen Hari Raya Idul Fitri 2022 seperti ini, banyak di antara kita yang ikut berkumpul bersama dengan keluarga besar.
Bahkan, keluarga yang jarang bertemu pun akhirnya bisa berkumpul dalam satu tempat di momen lebaran seperti ini.
Nah, tak sedikit pula yang justru muncul benih-benih cinta ketika bertemu dengan sepupu saat momen lebaran.
Namun, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia?
Dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Rabu (4/5/2022), menurut Islam yakni dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki haram hukumnya menikah dengan wanita yang masih mahramnya.
Mahram yang dimaksud adalah ibu kandung, saudara kandung, bibi, dan keponakan perempuan.
Sedangkan, sepupu perempuan tidak masuk dalam mahramnya.
Kemudian, hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayah 50.
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS. Al-Ahzab: 50)
Kemudian, Ustaz Buya Yahya menjelaskan bahwa menikahi sepupu sendiri tidak diharamkan.