"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak)," jelasnya.
"Selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," lanjutnya.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa ada pengecualian yakni asalkan saudara sepupu itu bukan merupakan saudara sepersusuan.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari Sonora.id pada Rabu (4/5/2022), inilah daftar pernikahan yang dilarang dilakukan di Indonesia berdasarkan UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 pasal delapan.
1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
4. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
5. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan, saudara sepupu tidak masuk dalam 6 hal tersebut.