Sehingga, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan menurut hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia.
Namun, Ustaz Buya Yahya menganjurkan menikahi orang lain yang memiliki hubungan lebih jauh dari sepupu.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," jelasnya.
(*)