Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Saat momen Hari Raya Idul Fitri 2022 seperti ini, banyak di antara kita yang ikut berkumpul bersama dengan keluarga besar.
Bahkan, keluarga yang jarang bertemu pun akhirnya bisa berkumpul dalam satu tempat di momen lebaran seperti ini.
Nah, tak sedikit pula yang justru muncul benih-benih cinta ketika bertemu dengan sepupu saat momen lebaran.
Namun, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia?
Dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Rabu (4/5/2022), menurut Islam yakni dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki haram hukumnya menikah dengan wanita yang masih mahramnya.
Mahram yang dimaksud adalah ibu kandung, saudara kandung, bibi, dan keponakan perempuan.
Sedangkan, sepupu perempuan tidak masuk dalam mahramnya.
Kemudian, hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayah 50.
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS. Al-Ahzab: 50)
Kemudian, Ustaz Buya Yahya menjelaskan bahwa menikahi sepupu sendiri tidak diharamkan.
"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak)," jelasnya.
"Selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," lanjutnya.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa ada pengecualian yakni asalkan saudara sepupu itu bukan merupakan saudara sepersusuan.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari Sonora.id pada Rabu (4/5/2022), inilah daftar pernikahan yang dilarang dilakukan di Indonesia berdasarkan UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 pasal delapan.
1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
4. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
5. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan, saudara sepupu tidak masuk dalam 6 hal tersebut.
Sehingga, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan menurut hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia.
Namun, Ustaz Buya Yahya menganjurkan menikahi orang lain yang memiliki hubungan lebih jauh dari sepupu.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," jelasnya.
(*)