Bahkan, organ vitalnya disebut terdapat cairan yang membuat dirinya semakin syok.
"Waktu itu korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Namun, korban baru mengetahui keesokan harinya pada saat pelaku berusaha kembali melakukan aksi bejat tersebut.
Pelaku menyuruh korban membuka celana, akan tetapi korban tidak mau menuruti permintaan pelaku.
“Dari situ korban mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pemerkosaan sebelumnya," lanjutnya.
Usai kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang, kemudian anggota Jatanras menyelidiki dan menangkap pelaku.
"Pelaku kita amankan di Jalan Kijang Lama di rumahnya," sebut Awal.
Saat ini AR telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum selanjutnya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, tindak pelecehan juga menimpa seorang anak berusia 15 tahun.
Korban berinisial SW alias K, telah diperkosa seorang pria berinisial S (47).
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap tersangka kasus pemerkosaan di Cibitung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengonfirmasi pelaku S sudah diamankan.
"Iya, sudah diamankan," kata Aris, saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
(*)