Grid.ID - Selama libur dan cuti lebaran, layanan SIM tutup.
Dan baru akan dibuka kembali senin pekan depan (9/5/2022).
Lalu bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya habis berbarengan dengan jadwal libur dan cuti lebaran?
Tenang saja, tetap bisa melakukan perpanjangan kok.
Mulai layanan buka, maka pemegang SIM yang kedaluwarsa berbarengan jadwal libur dan cuti lebaran, bisa melakukan perpanjangan.
Namun perlu banget diingat, bahwa melakukan perpanjangannya ada batasan waktu maksimal.
Ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kalau melakukan perpanjangan melewati batas waktu yang ditentukan, SIM akan hangus.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Lalu sampai kapan batas waktu perpanjangan SIM yang kedaluwasanya berbarengan dengan libur dan cuti lebaran?
Baca Juga: Presiden Jokowi Ngomongin Soal Puncak Arus Balik, Ini Katanya
Mengutip akun medsos @TMCPoldaMetro, pemegang SIM yang hendak perpanjangan bisa melakukannya mulai senin pekan depan (9/5/2022).
Dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsanya bareng libur dan cuti lebaran, hanya berlangsung selama 7 hari kerja saja.