Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Jadi buronan di seluruh penjuru dunia, kapal Andrey Dolgov nyatanya berhasil ditaklukan di perairan Indonesia.
Andrey Dolgov, kapal si pencuri ikan dengan nomor lambung FN STS-50 ini dikejar berbagai negara di dunia.
Tertangkapnya Andrey Dolgov mengakhiri pengejaran selama tiga pekan di seluruh Samudera Indonesia dalam sebuah operasi gabungan Interpol, Fish-i Africa.
Kapal yang dikenal memiliki beberapa nama lain, yaitu Ayda dan Sea Breeze 1, pernah ditangkap di Mozambik.
Kapal itu ditahan karena menggunakan sertifikat palsu yang menyatakan kapal tersebut berasal dari Republik Togo, juga di Afrika.
Saat diperiksa, petugas menemukan 600 jala yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer.
Peralatan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).
Faktanya, kapal ini sudah lama 'mengobrak-abrik' sumber daya paling berharga di lautan yaitu ikan.
Kapal ini merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang beroperasi mencari celah di antara undang-undang kelautan dan banyaknya pejabat penegak hukum yang korup.
CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada 2016 dan masuk daftar Interpol dalam kasus penangkapan ikan ilegal.