Find Us On Social Media :

10 Tahun Jadi Buronan di Seluruh Penjuru Dunia, Drama Pengejaran Andrey Dolgov si Kapal Pencuri Ikan Berakhir di Perairan Indonesia

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 7 Mei 2022 | 08:29 WIB

Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh, ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018). Dalam kapal STS-50 Sea Breeze Andrey Dolgov STD No 2 itu TNI AL Lanal Sabang juga mengamankan 30 orang anak buah kapal (ABK) di antaranya 2 warga negara Australia, 8 warga Rusia dan 20 warga Indonesia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Jadi buronan di seluruh penjuru dunia, kapal Andrey Dolgov nyatanya berhasil ditaklukan di perairan Indonesia.

Andrey Dolgov, kapal si pencuri ikan dengan nomor lambung FN STS-50 ini dikejar berbagai negara di dunia.

Tertangkapnya Andrey Dolgov mengakhiri pengejaran selama tiga pekan di seluruh Samudera Indonesia dalam sebuah operasi gabungan Interpol, Fish-i Africa.

Kapal yang dikenal memiliki beberapa nama lain, yaitu Ayda dan Sea Breeze 1, pernah ditangkap di Mozambik.

Kapal itu ditahan karena menggunakan sertifikat palsu yang menyatakan kapal tersebut berasal dari Republik Togo, juga di Afrika.

Saat diperiksa, petugas menemukan 600 jala yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer.

Peralatan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).

Faktanya, kapal ini sudah lama 'mengobrak-abrik' sumber daya paling berharga di lautan yaitu ikan.

Baca Juga: Akhir Kisah Andrey Dolgov, Kapal Berkarat yang Keliling Dunia untuk Rampok Ikan, Sepak Terjangnya Terhenti di Indonesia

Kapal ini merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang beroperasi mencari celah di antara undang-undang kelautan dan banyaknya pejabat penegak hukum yang korup.

CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada 2016 dan masuk daftar Interpol dalam kasus penangkapan ikan ilegal.

Sebelum ditangkap di Mozambik, kapal ini pernah ditahan di China sebelum lolos.

Celakanya, kapal ini lolos dari jerat hukum di Mozambik.

Alhasil, pemerintah Mozambik meminta bantuan dari negara Afrika anggota Fish-i Afrika untuk mengejar kapal ini.

Fish-i Africa adalah kerja sama delapan negara Afrika Timur yaitu Kepulauan Komoro, Kenya, Madagaskar, Mauritius, Mozambik, Seychelles, dan Somalia.

Kedelapan negara itu bekerja sama dalam hal berbagi informasi dan bekerja sama memerangi illegal fishing.

"Kapten dan kru kapal ini amat terkejut karena tertangkap," kata Andrea Aditya Salim, anggota gugus tugas kepresidenan Indonesia untuk mengejar Andrey Dolgov.

"Awak kapal berusaha mengatakan mereka tidak mencuri ikan karena mesin pendingin dan peralatan lain kapal itu sudah rusak," tambah Salim.

Baca Juga: Gadis 18 Tahun Ikhlas Terima Pinangan Kakek 71 Tahun, Maharnya Sampai Diangkut 2 Mobil, Baru 22 Hari Menikah Malah Ditalak Suami

Saat personil AL Indonesia menaiki kapal yang ditangkap di mulut Selat Malaka, mereka menemukan 600 jaring yang memiliki panjang hampir 30 kilometer jika disebarkan.

Dalam satu kali operasi, jaring ini bisa menangkap ikan bernilai hingga 6 juta dollar AS atau sekitar Rp 84 miliar.

Secara ilegal kapal ini akan membawa tangkapannya ke pesisir dan menjualnya ke pasar gelap atau mencampurnya dengan ikan tangkapan yang legal.

Apapun jenis penjualannya, ikan-ikan tangkapan Andrey Dolgov ini berakhir di rak-rak pusat perbelanjaan atau meja restoran.

"Sekitar 20 persen dari seluruh tangkapan ikan global adalah ilegal," kata Kate St John Glew, seorang pakar biologi kelautan di Pusat Oseanografi Nasional di Universitas Southampton, Inggris.

Dampak dari penangkapan ilegal ini amat luas dan menghancurkan persediaan alami ikan, industri perikanan, dan kepercayaan konsumen.

"Jika penangkapan ilegal ikan bisa membuat persediaan ikan hancur, ini akan mempengaruhi mata pencaharian para nelayan di seluruh dunia," ujar Kate.

Selama sekitar 10 tahun, Andrey Dolgov beroperasi secara ilegal dan diperkirakan sudah mencuri ikan bernilai setidaknya 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 702 miliar.

Dengan uang sebesar itu, amat wajar kegiatan penangkapan ikan ilegal sangat menggiurkan bagi organisasi kriminal.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pria yang Berhasil Menyelami Lautan Terdalam di Dunia, Miris Lihat Pemandangan di Dalamnya

"Kapal-kapal semacam ini beroperasi di perairan internasional di luar wilayah hukum banyak negara," kata Alistair McDonnel, anggota tim anti illegal fishing di Interpol.

"Celah inilah yang dieksploitasi berbagai organisasi kriminal," tambah dia.

Awalnya, Andrey Dolgov bukan kapal penangkap ikan ilegal.

Kapal sepanjang 54 meter itu dibangun di galangan kapal Kanashi Zosen di Jepang, sebagai kapal penangkap tuna pada 1985 silam.

Usai dibangun, kapal ini berlayar dengan nama Shinsei Maru No 2.

Kapal berbobot 570 ton itu selama bertahun-tahun beroperasi secara legal di bawah bendera Jepang di Samudera Hindia dan Pasifik.

Kapal itu dulunya bekerja untuk perusahaan makanan laut Jepang, Maruha Nichiro Corporation.

Setelah 1995, kapal ini beberapa kali berpindah kepemilikan.

Pada Februari 2018, Andrey Dolgov terlihat di sebuah pelabuhan di Madagaskar.

Baca Juga: Sambil Menggendong Anak, Bule Rusia Viral Ngamen di Pasar Tradisional Demi Cari Uang Agar Bisa Makan

Saat kapten kapal itu mengaku kapal itu bernama STS-50 dan memberikan nomor Organisasi Maritim Internasional palsu, sebuah nomor yang harus dimiliki kapal dengan ukuran tertentu, dan sejumlah dokumen aspal lainnya.

Melihat ini pemerintah Madagaskar langsung memperingatkan CCAMLR, yang mengatur penangkapan ikan di lautan wilayah selatan sekitar Antartika.

Sekali lagi kapal ini dan krunya berhasil lolos, namun kali ini mereka meninggalkan jejak.

Adanya kabar kapal pencuri ikan menuju ke perairan Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi lampu hijau pada AL Indonesia untuk mengejar dan menangkap kapal tersebut.

Namun, saat kapal itu memasuki Selat Malaka yang sibuk, sinyal AIS Andrey Dolgov menghilang, bercampur aduk dengan sinyal lain di kawasan itu.

Sehingga, AL Indonesia hanya mengandalkan kalkulasi berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kilgour dan timnya untuk memperkirakan lokasi kapal itu.

AL Indonesia kemudian mengirim KRI Simeulue 2, sebuah kapal patroli pantai, untuk mengejar dan menghentikan Andrey Dolgov.

"Selama 72 jam terakhir semua orang terlibat dan nyaris tidak tidur," kata McDonnell dari Interpol.

Saat Andrey Dolgov akhirnya masuk ke jangkauannya, KRI Simeulue 2 dan markas penjaga pantai berhasil mencegat sinyal AIS kapal pencuri itu.

Baca Juga: Syok Bangun Tidur Celana Terlepas hingga Menemukan Cairan di Organ Vital, Wanita di Tanjungpinang Ini Lapor pada Pihak Berwajib!

Setelah berhasil memastikan identitasnya, KRI Simeulue 2 langsung mengejar hingga jarak 60 mil dari Sebang, sebelah tenggara Pulau We.

Di sana KRI Simeulue 2 memerintahkan kapten Andrey Dolgov untuk berhenti agar personel AL Indonesia bisa naik ke kapal itu.

Di atas kapal, personil AL Indonesia menemukan kapten dan lima awak lainnya berasal dari Rusia dan Ukraina.

Sisa awak terdiri dari 20 orang Indonesia yang mengklaim mereka tak tahu jika kapal tempat mereka bekerja adalah pencuri ikan.

Para awak ini kemudian diperlakukan sebagai korban penyelundupan manusia dan perbudakan.

Kapten kapal, pria Rusia bernama Alexander Matveev kemudian dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan.

Kru lain asal Rusia dan Ukraina dideportasi ke kampung halaman mereka.

"Setelah pemeriksaan kami menemukan bahwa F/V STS-50 melanggar undang-undang perikanan Indonesia," kata Menteri Susi.

"Pencurian ikan adalah musuh bersama dan semua negara harus membantu untuk memerangi dan menghapuskannya," tambah Susi.

Baca Juga: Suara Ketukan Misterius Terdengar, Pelayat yang Hadir di Pemakaman Syok Saat Buka Peti Mati Lantaran Jenazah Korban Kecelakaan Tragis Tiba-tiba Kembali Hidup!

Andrey Dolgov terdaftar sebagai milik Red Star Company LTD di Belize, Amerika Tengah.

Pemilik perusahaan ini diduga seorang warga Rusia yang memiliki kantor di Korea Selatan dan telah melakukan sejumlah transaksi bank di New York.

Menteri Susi memutuskan tidak akan meledakkan kapal ini tetapi akan diubah dan direnovasi agar kapal ini bisa menjadi bagian armada penegakan hukum di laut.

(*)