Find Us On Social Media :

Tolak Ajakan Nikah Majikan Berujung Penyiksaan, Nasib TKW Asal Jawa Timur Ini Jadi Sorotan, Kisahnya Bikin Pilu!

By Novia, Senin, 9 Mei 2022 | 19:09 WIB

Ilustrasi

Karena itu pihak majikan harus memberikan kompensasi kepada Bunga.

"Pada dasarnya kita tidak bisa mengambil tenaga kerja migran yang terikat kontrak. Prosesnya harus lewat mediasi dulu," kata Agus.

"Jadi kontraknya bisa diakhiri, dan pihak majikan memberikan kompensasi," tutur Agus.

Kendati demikian, Bunga berhasil dipulangkan ke Indonesia, atau kampung halamanya di Jawa Timur sebelum Ramadan kemarin.

Selain itu, Disnakertrans siap memfasilitasi Bunga seandainya berkeinginan kerja ke luar negeri kembali.

Nantinya, Bunga akan diarahkan ke perusahaan yang memfasilitasinya.

"Tidak harus ke Brunei, bisa ke negara lain. Nanti ada PT yang memfasilitasinya," ujar Agus.

Baca Juga: Presiden Soekarno Jadi Target Pembunuhan, Catatan Sejarah Ungkap Pengakuan sang Penembak Misterius yang Gagal Eksekusi Mati sang Putra Fajar saat Salat Idul Adha

Sebagaimana diketahui, pemulangan Bunga adalah kasus pekerja migran pertama yang ditangani MRC.

Dengan menggandeng ILO, organisasi PBB urusan buruh, MRC bertujuan melindungi para pekerja migran secara menyeluruh.

Termasuk selama di negara penempatan, dan selepas habis kontrak.

Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, tindak penganiayaan majikan terhadap TKW juga dialami Siti Sulikah (22).