Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung, Jawa Timur sedang menjadi sorotan.
Wanita yang enggan disebutkan identitasnya itu, mengaku telah menjadi korban penyiksaan.
Menjadi TKW di Brunei Darussalam, Bunga, sebut saja demikian, telah disiksa sang majikan.
Dikutip dari Surya.co.id, Senin (9/5/2022), Bunga disiksa sang majikan lantaran menolak ajakan menikah bosnya.
Enggan dijadikan istri kedua, Bunga akhirnya mengalami tindak kekerasan saat bekerja di rumah sang majikan.
Kasus ini juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.
"Jadi majikannya ini naksir pekerja migran perempuan ini. Majikan mau menjadikan istri kedua," ujarnya.
Sejak menolak cinta sang majikan, korban disebutkan kerap mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka dan lebam di sekujur tubuh.
Melaporkan kejadian tersebut ke Migrant Worker Resource Centre (MRC) Kabupaten Tulungagung, Bunga akhirnya berhasil dipulangkan.
Dalam proses mediasi ini, Bunga dengan dampingan MRC bisa membuktikan kesalahan majikan dengan membuktikan tindak penganiayaan yang dialaminya.
Karena itu pihak majikan harus memberikan kompensasi kepada Bunga.
"Pada dasarnya kita tidak bisa mengambil tenaga kerja migran yang terikat kontrak. Prosesnya harus lewat mediasi dulu," kata Agus.
"Jadi kontraknya bisa diakhiri, dan pihak majikan memberikan kompensasi," tutur Agus.
Kendati demikian, Bunga berhasil dipulangkan ke Indonesia, atau kampung halamanya di Jawa Timur sebelum Ramadan kemarin.
Selain itu, Disnakertrans siap memfasilitasi Bunga seandainya berkeinginan kerja ke luar negeri kembali.
Nantinya, Bunga akan diarahkan ke perusahaan yang memfasilitasinya.
"Tidak harus ke Brunei, bisa ke negara lain. Nanti ada PT yang memfasilitasinya," ujar Agus.
Sebagaimana diketahui, pemulangan Bunga adalah kasus pekerja migran pertama yang ditangani MRC.
Dengan menggandeng ILO, organisasi PBB urusan buruh, MRC bertujuan melindungi para pekerja migran secara menyeluruh.
Termasuk selama di negara penempatan, dan selepas habis kontrak.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, tindak penganiayaan majikan terhadap TKW juga dialami Siti Sulikah (22).
TKW asal Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu, menjadi korban kekerasan saat bekerja di Malaysia.
Tak hanya disiksa, Siti Sulikah (22) semakin nelangsa sat gaji yang seharusnya diterima tak utuh dalam satu tahun.
Ibu satu anak ini mengaku hanya menerima dua bulan gaji selama satu tahun bekerja.
Bahkan, gaji yang diterima masih dipotong lebih dari setengahnya.
Penderitaan wanita 22 tahun itu berakhir usai mengadukan nasibnya pada tetangga dan meminta bantuan pada polisi.
Alhasil, Sulikah kembali ke Tanah Air bersama sejumlah pekerja migran Indonesia lainnya pada 26 Mei 2021 lalu.
(*)