Otofemale.ID - Polda Metro Jaya kasih kabar, terkait dengan aturan ganjil genap Jakarta.
Bahwa mulai hari ini, Senin (9/5/2022), ganjil genap Jakarta berlaku normal lagi
Seperti diketahui, ganjil genap Jakarta tidak berlaku saat libur lebaran kemarin.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap (gage) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu (8/5/2022).
Buat yang lupa-lupa aturan ganjil genap, seperti ini aturan ganjil genap Jakarta :
- Lokasinya ada di 13 ruas jalan di Jakarta- Hanya berlaku saat hari kerja saja, mulai Senin–Jumat- Pagi hari, jam berlakunya mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB- Sore hari, ganjil genap Jakarta dimulai pada pukul 16.00-21.00 WIB
Jangan sampai nekat melanggar aturan ganjil genap, kalau tidak mau tekor bandar.
Bisa bikin tekor bandar, soalnya denda langgar aturan ganjil genap Rp500.000.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Perpanjang SIM yang Kedaluwarsanya Bareng Libur Lebaran
Itu seperti yang tertulis dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"(*)