Perihal pemerkosaan, Nasriadi mengatakan, korban dijadikan pelampiasan nafsu kedua kakak angkatnya saat sang ayah atau suami pelaku tidak berada di rumah.
Tak hanya di Sukabumi, kasus hubungan sedarah di Kecamatan Peukan Baro, Pidie tahun 2020 terungkap setelah seorang perempuan berusia 19 tahun melahirkan bayi tanpa ayah.
Dilansir dari laman tribunnews.com, hubungan terlarang ini ternyata dilakukan secara berulang antara adik dan kakak.
Bahkan ironisnya sang adik yang baru berusia 15 tahun ini ikut melibatkan tiga orang temannya.
Satu temannya masih berusia 15 tahun dan dua lainnya sudah berusia remaja.
Ketiga temannya ini juga menggarap kakak kandungnya itu.
Kini para pelaku terancam hukuman cambuk rata-rata sebanyak 100 kali.
Warga yang mengetahui peristiwa ini marah dan hampir mengusir keluarga ini dari kampung.
Dalam kasus tersebut, satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Sperma Bercecer di Kasur, Wanita Ini Berhubungan Intim dengan Putra Kandung Sebelum Bunuh Putri Tirinya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
(*)