Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Selebgram Ayu Thalia hadir di sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa. Ia memakai pakaian serba hitam dengan warna masker senada.
Ayu tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 14.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Ayu Thalia.
Meski statusnya menjadi terdakwa, Ayu mengaku siap menghadapi dan memperjuangkan haknya sebagai perempuan.
"Sehat, alhamdulillah, persiapannya sebagai warga negara yang baik, ya dipanggil harus dihadapi," kata Ayu sebelum masuk ke ruang sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Tak banyak bicara, Ayu hanya menegaskan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan mengaku tak bersalah atas kasus ini.
"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologis sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ucap Ayu.
"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," lanjutnya.
Seperti diketahui, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Saat itu, Ayu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Tak Terima Difitnah, Nicholas Sean Purnama Tutup Pintu Damai untuk Ayu Thalia
(*)