"Namun kewajiban beliau sudah dikerjakan atau tidak, kita tidak ada yang semena-mena, kita bersurat semuanya, bagaimana mungkin saya bisa terus bekerja sama dan terus melakukan pembayaran, jika pengacara saya melakukan hal tersebut kepada saya," jeas dr. Richard Lee.
Oleh karena itu, akhirnya dr. Richard Lee memutuskan semua hubungan kerjanya dengan Razman Arif Nasution.
"Jadi akhirnya saya melakukan pemutusan hubungan kerja secara baik-baik, nggak ada kan saya konferensi pers di media," lanjutnya.
"Kita baik-baik pakai surat semuanya, dan juga untuk gugatan yang beliau berikan kepada saya, ya nggak apa-apa, beliau mengaggap dirinya benar nggak apa-apa, mungkin tempatnya kita akan selesaikan nanti di pengadilan," ungkap dr. Richard Lee.
Setelah melakukan pemutusan kerja, dr. Richard Lee mendapatkan surat peringatan dari Razman Arief Nasution.
"Beliau malah mengirimkan somasi kepada saya," ungkap dr. Richard Lee.
Dalam surat peringatan tersebut, dr. Richard Lee diminta mengganti kerugian hingga miliaran yang tidak ada di dalam perjanjian tertulis.
"Pada waktu itu minta tetap dibayarkan, setiap kuasa 1 yang lepas, tapi saya bingung ini dasarnya apa. Setiap kuasa yang lepas kok mintanya Rp 1 miliar, kenapa nggak Rp 100 juta, kenapa nggak minta Rp 10 miliar per kuasa, ini dasarnya tulisannya dari mana," ujar dr. Richard Lee.
"Karena saya tidak lihat kontraknya, Kita kan di perusahaan, bacanya ada kontraknya, kalau nggak ada di kontrak, gimana mau bayar? Tapi kalau ada di kontraknya, pasti kewajiban tersebut akan saya penuhi," tutup dr. Richard Lee.
(*)