"Cuma karena berdekatan dengan pemukiman, warga yang berdekatan enggak mau jenazah (pelaku) dimakamkan di sana," jelasnya.
Siti akhirnya memutuskan memakamkan jenazah M di pemakaman Covid-19 di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat.
Ia menjelaskan, keluarga korban mengaku sakit hati dengan perbuatan M sehingga tidak terima jika jenazahnya disemayamkan di desa setempat.
"Keluarga korban kan tidak menerima. Merasa sakit hati. Ya sudah tidak bisa apa-apa, kasihan ke keluarga korban," kata Siti.
Menurutnya, jenazah M ditolak warga lantaran dinilai telah mencoreng nama baik kampung atas perilaku semasa hidupnya.
Alhasil atas kesepakatan bersama, jenazah M pun dimakamkan di tempat pemakaman Kecamatan Ciputat.
(*)