Grid.ID - Tega, hanya karena warisan seorang anak yang bekerja sebagai PNS ini mengusir ibu kandungnya dari rumah.
Tak cuma diusir dari rumah, sang anak juga meminta ganti rugi sebesar Rp700 juta karena ibunya tinggal di rumah peninggalan sang ayah.
Kejamnya perlakuan anak terhadap ibu kandungnya sendiri itu akhirnya viral dan jadi perbincangan warganet.
Banyak yang menyayangkan sikap anggota PNS berinisial AH tersebut.
Bak tak punya hati, AH melayangkan gugatan atas ibunya ke Pengadilan Negeri Takengan.
Ia sampai hati menggugat ibu kandungnya dan mengusirnya dari rumah yang selama ini ditinggali.
Tak berhenti di situ, PNS yang disebut bekerja di Setdakab Aceh Tengah itu viral usai kisahnya dibagikan akun TikTok @andieinst.
Dalam keterangan video viral itu tertulis "Viral seorang PNS menguggat ibunya sendiri karena harta warisan: lokasi di Aceh Tengah".
Dalam video itu tampak wanita berhijab didampingi sejumlah petugas sedang meninjau rumah yang dihuni ibu tua bernama Alkausar (72).
"Pak Bupati, ini anggota bapak. Asmaul Husna (AH) pegawai negeri sipil digugatnya mamaknya si tua ini. Tak tahu diri, mamak sendiri iko Asmaul Husna," ujar wanita yang merekam video tersebut.