Laporan Wartawan Grid.ID - Mentari Aprellia
Grid.ID - Seorang sopir angkot di Bogor harus berurusan dengan hukum karena membunuh wanita yang menjadi teman kencannya.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (14/5/2022), pria berinisial AP (23) tersebut membunuh RM (39) di sebuah kamar kos yang terletak di Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Minggu (1/5/2022).
Saat dihadirkan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Bogor pada Jumat (13/5/2022), AP pun mengakui perbuatannya.
Menurutnya, ia dan korban baru pertama kali bertemu.
Mereka saling mengenal melalui aplikasi MiChat.
Menurut Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, berdasarkan komunikasi keduanya di aplikasi tersebut, diketahui bahwa AP berjanji untuk membayar sejumlah Rp 1 juta sebagai biaya kencan dengan RM.
Namun, setelah berkencan dan melalukan hubungan badan, AP malah tidak memberikan uang yang besarannya sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Sebab, saat itu pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot tersebut hanya membawa uang Rp 200 ribu.
"Pelaku hanya membawa uang Rp 200 ribu dan tidak memiliki uang sebesar yang diminta," ujar Susatyo.
Saat korban lengah, pelaku pun melancarkan aksinya dengan mencekik menggunakan sarung bantal.
AP juga menyumpal mulut RM dengan tisu.
"Ketika korban lengah, pelaku kemudian mencekik dan membanting. Selanjutnya, korban dibekap dan dicekik menggunakan sarung bantal dan mulutnya disumpal tisu," tutur Susatyo.
Untuk motifnya, menurut Susatyo, AP ingin melampiaskan nafsunya dan menguasai harta benda korban.
Dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (14/5/2022), setelah membunuh korban, AP kemudian melarikan diri.
Selama dua minggu, ia bersembunyi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
"Selama kabur sembunyi di Puncak. Bersetubuh dulu baru dibunuh," ungkap AP.
Pelaku pun terpaksa ditembak di bagian kaki oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi. Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki," jelas Susatyo.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
(*)