Kompol Salahuddin mengatakan, dari hasil interogasi itulah, terkuak bahwa CV diajari nonton film dewasa oleh RS, bahkan juga dicabuli.
"Lalu korban diinterogasi kedua orang tuanya hingga korban mengaku dia sering dicabuli oleh pelaku RS," kata Salahuddin yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Sabtu (14/5/2022).
Selain diajari nonton film dewasa, Salahuddin mengatakan, korban kerap dicabuli pelaku dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 1.000,-.
"Selain mengajarkan nonton film dewasa, korban juga kerap diasusila pelaku dengan diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 1.000," kata Salahuddin.
Orang tua korban yang tak terima pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini telah diamankan di sel Mapolsek Batu Ampar.
Akibat perbuatanannya itu, pelaku terancam dikenai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)