Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Miris, seorang remaja di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, berinisial CV menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, RS (40).
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terkuak ketika orang tua korban memergoki CV menonton film dewasa hingga jarang keluar kamar.
Rupanya kebiasaan buruk itu diajari oleh RS, yang berujung CV dicabuli pelaku.
Melansir dari Kompas.com, kasus pencabulan itu terungkap dari kebiasaan korban yang suka menonton film dewasa di YouTube.
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin mengungkapkan, korban gemar menonton film dewasa sampai seharian jarang keluar kamar.
"Korban ini suka menonton film dewasa di chanel YouTube," kata Salahuddin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
"Bahkan kalau nonton korban bisa seharian tidak keluar kamarnya," imbuhnya.
Terkuaknya kasus itu bermula ketika ayah korban melihat putrinya asyik menonton film dewasa di ponsel, pada Senin (18/5/2022).
Mengetahui hal itu, sang ayah langsung mengambil ponsel tersebut dan melaporkannya pada istrinya yang juga merupakan ibu korban.
Mengutip dari Tribunnews.com, saat itu, kedua orang tua korban langsung menginterogasi putri mereka.
Kompol Salahuddin mengatakan, dari hasil interogasi itulah, terkuak bahwa CV diajari nonton film dewasa oleh RS, bahkan juga dicabuli.
"Lalu korban diinterogasi kedua orang tuanya hingga korban mengaku dia sering dicabuli oleh pelaku RS," kata Salahuddin yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Sabtu (14/5/2022).
Selain diajari nonton film dewasa, Salahuddin mengatakan, korban kerap dicabuli pelaku dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 1.000,-.
"Selain mengajarkan nonton film dewasa, korban juga kerap diasusila pelaku dengan diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 1.000," kata Salahuddin.
Orang tua korban yang tak terima pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini telah diamankan di sel Mapolsek Batu Ampar.
Akibat perbuatanannya itu, pelaku terancam dikenai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)