Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Artis seni peran Kiki Fatmala sempat divonis menderita sakit kanker paru-paru stadium 4.
Kepada Maia Estianty, Kiki Fatmala menceritakan bagaimana sang suami Christopher rela dipecat dari pekerjaannya demi menemaninya berobat.
Ya, suami Kiki Fatmala tak mau membiarkan sang istri menghadapi masa sulitnya sendiri.
Ia selalu berada di sisi Kiki Fatmala yang tubuhnya digerogoti penyakit ganas.
"Dia kerjaannya di-stop dulu terus ikut ke Singapore."
"Pokoknya aku nggak pernah ke rumah sakit atau kemo sendiri, selalu didampingi terus."
"Nggak libur, tapi ngomong sama orang kantor 'Istri saya kemo, saya nggak bisa ninggalin dia'."
"'Jadi kalau saya mau dipecat, dipecat, saya mau urus istri saya dulu', hebat sih, dia yang ngurusin aku semua makanya," tandas Kiki Fatmala, dikutip dari YouTube Maia AL El Dul TV, Minggu (15/5/2022).
Wanita 52 tahun itu amat sangat bersyukur melihat bagaimana Christopher selalu memprioritaskannya menjadi nomor 1 melebihi dirinya sendiri.
"Luar biasa sih aku bersyukur banget, dia yang cari rumah sakit, dia yang memilih dokternya."
"Kemana-mana berobatnya berdua, aku ngerasa aku nggak fighting sendiri."
"Iya (menemani) suka dan duka, bener-bener aku yang selalu mengucap syukur kalau liatin dia di rumah sakit," imbuh Kiki.
Meski perubahan mood terjadi saat menjalani kemoterapi, Kiki Fatmala menyebut bahwa sang suami tetap ekstra sabar menghadapinya.
Christopher tak kenal lelah apalagi mengeluh dalam menyokongnya untuk dapat segera sembuh.
Kiki pun tak hentinya mengucap terima kasih hingga berlinang air mata atas segala jasa dan kebaikan sang belahan jiwa kepadanya.
"Dia yang nungguin aku yang sensitif kalau lagi kemo."
"'Makasih ya, makasih, aku nggak tau kalau nggak ada kamu."
"'Aku mungkin nggak akan sekuat ini', aku bisa nangis sendiri bilang makasih," ungkap Kiki.
Sebagaimana diketahui bahwa Kiki Fatmala didiagnosa menderita kanker paru-paru stadium 4 pada 19 November 2021.
Setelah 5 bulan menjalani pengobatan, Kiki Fatmala dinyatakan sembuh.
(*)