“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langsa, pelaku tidak dapat dipidana,” kata Iptu Imam Azis.
“Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.
Lain halnya dengan kasus pembelaan diri, warga bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang menghabisi dua begal justru dipenjara.
Dikutip dari Kompas.com, warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengaku terpaksa membunuh dua begal karena ingin melindungi dan membela diri.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari, saat begal hendak merampok Amaq.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan," kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
"Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab."
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.
Akibat hal tersebut, Amaq justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
Beruntungnya, setelah kasus tersebut menghebohkan keluarga Amaq dan warga sekitar, polres Lombok kembali memberi penangguhan.
Kendari demikian, Amaq pun mengaku berterima kasih pada warga yang telah mendukungnya dalam kasus ini.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan."
"Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," pungkas Amaq.
(*)