Find Us On Social Media :

Nyaris Jadi Tersangka Setelah Merampas Nyawa Pencuri Bebek, Kasus yang Menyeret Pelajar di Langsa Dihentikan, Begini Fakta yang Dibagikan Pihak berwajib!

By Novia, Senin, 16 Mei 2022 | 08:27 WIB

Ilustrasi kasus pencuri bebek tewas di tangan korbannya sendiri di Kota Langsa, Aceh

Laporan wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Belum lama ini seorang pelajar dikabarkan telah menghabisi nyawa seorang pencuri bebek.

Sebagaimana diketahui kejadian ini, berlangsung di Kota Langsa, Aceh.

Pemilik bebek diketahui seorang remaja berinisial SF (17) yang masih berstatus pelajar.

Semenara itu, pencuri bebek diketahui berinisial MJ (22).

Dikutip dari Serambinews.com, Senin (16/5/2022), kejadian berlangsung di kediaman SF di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Sabtu (14/5/2022) pukul 01.00 dini hari.

Dalam kasus ini SF telah dinyatakan sebagai tersangka lantaran menghilangkan nyawa MJ.

Kendati begitu, kasus ini dihentikan karena SF dinyatakan hanya membela diri dan tak bisa dipidanakan.

Penghentian penyidikan perkara itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, STK dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Minggu (15/5/2022).

Menurut Iptu Imam Azis yang didampingi Kanit III, Ipda Narsyah Agustian, SH, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Pernah Pulang Usai Pamit Bukber saat Ramadan, Misteri Hilangnya Gadis di Cengkareng Akhirnya Terkuak, Ternyata Alami Pembunuhan dengan Cara Sadis Ini

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 Jo Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langsa, pelaku tidak dapat dipidana,” kata Iptu Imam Azis.

“Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.

Lain halnya dengan kasus pembelaan diri, warga bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang menghabisi dua begal justru dipenjara.

Dikutip dari Kompas.com, warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengaku terpaksa membunuh dua begal karena ingin melindungi dan membela diri.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari, saat begal hendak merampok Amaq.

"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan," kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.

"Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab."

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu hingga Nekat Habisi Nyawa Kekasih Suaminya Usai Pura-pura Ajak Buka Bersama, Terkuak Ini Isi Pesan Korban yang Buat Pelaku Murka, Ternyata Minta Hal Ini

Akibat hal tersebut, Amaq justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

Beruntungnya, setelah kasus tersebut menghebohkan keluarga Amaq dan warga sekitar, polres Lombok kembali memberi penangguhan.

Kendari demikian, Amaq pun mengaku berterima kasih pada warga yang telah mendukungnya dalam kasus ini.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan."

"Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," pungkas Amaq.

Baca Juga: Sampai Dibuntuti Pas Malam Pertama, Gara-gara Pilih Rujuk dengan Mantan Suami, Seorang Janda Meregang Nyawa di Tangan Mantan Pacar Secara Sadis

(*)