Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pihak Medina Zein meminta Denise Chariesta menurunkan video Youtube soal posko korban penipuan.
Jika nantinya Denise Chariesta tidak menurunkanya, tanpa ragu pengacara Medina Zein akan menempuh jalur hukum.
"Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang saya peringati, warning," ujar kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution.
"Pertama, saudara Denise, cabut kata-katamu yang mengatakan Medi pembohong, penipu dan membuka posko orang-orang yang merasa ditipu oleh Medina Zein," tegasnya.
Pengacara berdarah Batak ini juga mengatakan akan menempuh jalur hukum karena pelanggaran UU ITE.
Bukan hanya Denise, namun siapapun yang menuding kliennya berbohong.
"Anda (Denise) mengatakan, Medina tidak sakit, mana mungkin orang bipolar bisa menipu, anda menuduh, menjustifikasi."
"Ini bukan gertakan saya, ini klien saya yang minta, mau nanti seribu laporan saya buat untuk klien saya, ya monggo," lanjut Razman.
"Saya memperingatkan. Pelanggaran UU ITE kan nggak mesti di Polda Metro Jaya, bisa di polres mana aja. Ancaman hukuman juga tinggi," pungkas Razman.
Menanggapi ancaman tersebut, Denise pun mengaku tak takut dengan somasi tersebut.
"Kemarin si bang Razman bilang, keluarga Medina mau somasi gue kalo gue nggak turunin," ujar Denise dalam Instagram Storynya, Senin (16/5/2022).
Menurut Denise, justru dirinya akan terus mengawal kasus dugaan penipuan tersebut.
Dalam hal ini, menurut Denise dirinya merasa tak bersalah, justru dia menantang pihak Medina untuk melayangkan somasi.
"Semakin dia suruh gue, akan semakin gue naikkan. Siapa yang mau somasi gue bang, somasi lah, jangan ngomong doang," ucapnya.
Dia juga meminta keluarga Medina untuk melakukan permohonan maaf kepada korban kasus dugaan penipuan.
Denise meminta keluarga Medina bisa mempertanggungjawabkan persoalan tersebut.
"Seharusnya meminta maaf kepada para korban biar masalahnya nggak jadi isu."
"Terus sekarang mau macam-macam sama gue, mau bawa keluarga macam-macam gue, siapa namanya, jangan bikin gue emosi," tegasnya.
(*)