Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Pada persidangan dengan agenda saksi korban, terungkap sandiwara yang diduga dikelola oleh terdakwa Farida.
Farida merupakan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Hal ini terungkap ketika kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, memberikan kesaksian.
Setelah mencecar Riri Khasmita tentang status 6 aset sertifikat tanah yang ia urus, Fadlan dan keluarga dipertemukan dengan Farida dan Cito.
"Bertemu dengan notaris Farida di kantornya, di Tangerang."
"Di sana, Farida menekankan, 'Iya, mama kamu itu datang ke saya, bawa surat kuasa agar saya urus surat kepada saudara Cito'," ucap Fadhlan di dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Untuk meningkatkan kepercayaan, keluarga Nirina meminta Cito untuk membuktikan bahwa ia benar-benar kuasa dari ibundanya, Cut Indria Marzuki.
Fadhlan bertemu lagi beberapa hari kemudian dengan Cito.
Di sana, Cito membawa sejumlah kertas yang diklaim sebagai barang bukti pembayaran.