Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Mafia Tanah Bergulir, Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Terungkap Sandiriwara yang Diduga Dilakukan Terdakwa!

By Annisa Dienfitri, Selasa, 17 Mei 2022 | 15:43 WIB

Sidang kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca Juga: Ikut-ikutan Nirina Zubir, Kini Prilly Latuconsina Pilih Makan Sayuran Mentah Sebagai Menu Sahur Ramadan 2022

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Akibat kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

(*)