Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Mafia Tanah Bergulir, Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Terungkap Sandiriwara yang Diduga Dilakukan Terdakwa!

By Annisa Dienfitri, Selasa, 17 Mei 2022 | 15:43 WIB

Sidang kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Sidang kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Pada persidangan dengan agenda saksi korban, terungkap sandiwara yang diduga dikelola oleh terdakwa Farida.

Farida merupakan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Hal ini terungkap ketika kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, memberikan kesaksian.

Setelah mencecar Riri Khasmita tentang status 6 aset sertifikat tanah yang ia urus, Fadlan dan keluarga dipertemukan dengan Farida dan Cito.

"Bertemu dengan notaris Farida di kantornya, di Tangerang."

"Di sana, Farida menekankan, 'Iya, mama kamu itu datang ke saya, bawa surat kuasa agar saya urus surat kepada saudara Cito'," ucap Fadhlan di dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).

Untuk meningkatkan kepercayaan, keluarga Nirina meminta Cito untuk membuktikan bahwa ia benar-benar kuasa dari ibundanya, Cut Indria Marzuki.

Baca Juga: 'Semoga Vonis Seberat-beratnya' Bakal Dipertemukan dengan Mantan ART Ibunya di Ruang Sidang, Nirina Zubir Merasa Campur Aduk  

Fadhlan bertemu lagi beberapa hari kemudian dengan Cito.

Di sana, Cito membawa sejumlah kertas yang diklaim sebagai barang bukti pembayaran.

"Tapi semua kwitansi fotocopy-an dengan pembayaran senilai Rp 2 miliar, ratusan juta terasa aneh."

"'Kok aneh pembayaran sebesar itu tidak melalui bank atau transfer? Kenapa kwitansi semua?'," ujar Fadhlan saat menanyakan pada Cito.

Setelah disudutkan, Cito akhirnya mengakui perbuatannya dan justru menawarkan jasa pada keluarga Nirina Zubir.

"Dia bilang, 'saya figuran dari Farida'. Kami merasa dibohongi. '4 surat kalian sudah diagunkan, 2 sudah dijual, surat kuasa itu palsu'," ucap Fadhlan.

"Setelah itu dia bilang, 'kalau enggak percaya, besok ke BPN'," lanjut Fadhlan menirukan ucapan Cito.

"Saya ke BPN Jakarta Barat, setelah cek, memang nama (surat) sudah berubah," lanjut Fadhlan.

Berbekal barang bukti itu, keluarga Nirina mengkonfrontir ke Riri Khasmita dan Edrianto sambil didampingi perwakilan RT dan RW.

Baca Juga: 'Semoga Keadilan Berpihak pada Kami' Jadi Saksi Korban di Persidangan Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Ingin Beri Mantan ART Efek Jera!

"Di situ Riri mengakui (perbuatan)," tegas Fadhlan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa (12/4/2022).

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca Juga: Ikut-ikutan Nirina Zubir, Kini Prilly Latuconsina Pilih Makan Sayuran Mentah Sebagai Menu Sahur Ramadan 2022

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Akibat kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

(*)