"Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya," ungkap Subki.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi Indonesia mengatakan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan ditolak masuk ke Singapura.
Pasalnya, deportasi adalah sebutan bagi pelancong yang sudah masuk ke suatu negara, namun diminta pulang karena melanggar beberapa aturan negara tersebut.
"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana," tegas Subki.
Lebih lanjut, UAS menyebut bahwa dirinya sempat ditahan di ruangan 1x2 meter selama 1 jam.
Setelahnya, ia, beserta keluarga dan sahabat kembali ditahan di ruangan yang berbeda selama 3 jam sebelum akhirnya dipulangkan ke Batam.
"Terus dia tanya, mana istrinya, didatanginya ke sana kawan saya, sama anaknya, sama istrinya, rupanya mau dijemputnya, mau dideportasinya semua."
"Dipisahkannya, saya dimasukkan ke dalam ruangan lebarnya semeter, panjangnya 2 meter, pas macam liang lahat, satu jam saya di situ, di ruang kecil itu," ujar UAS.
"Habis itu baru digabungkan dengan kawan saya dengan ustazah dan anak-anaknya itu."
"Satu jam di ruangan 1x2 meter, 3 jam di ruangan yang itu satunya," tandas sang Ustaz.
(*)