"Mau bilang nggak digaji gimana, padahal lu punya 4 kamar yang difasilitasi sebegitunya," jelas Nirina.
Selain itu, kakak Nirina, Fadhlan Karim, menegaskan bahwa Riri tidak transparan tentang pemasukan kost-kostan tersebut.
"Selama dia memegang itu, dia laporan 'nggak pernah untung bang, nggak ada yang tinggal'."
"Jadi selama ini cuma bayar pajak, bayar listrik, ambil dari uang kontrakan," tandas Fadhlan.
Dengan bergulirnya kasus mafia tanah ini di pengadilan, Nirina meminta masyarakat untuk turut mengawal sampai para pelaku mendapat hukuman.
"Intinya mohon doanya, mohon disampaikan kepada teman-teman yang lain dan kita kawal hukuman mafia tanah dan diberikan hukuman setinggi-tingginya, seberat-beratnya."
"Supaya ada efek jera karena telah menyalahgunakan hukum dan menyalahgunakan kepercayaan dari seseorang," tegas Nirina.
Sebaga informasi, ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakan tujuan itu kepada Edrianto.
Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.