Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Nirina Zubir berharap aliran dana yang disalahgunakan Riri Khasmita bisa diusut sampai ke akarnya.
Seperti diketahui, saat ini Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, menjadi terdakwa kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir.
Sebelumnya Riri Khasmita diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Pada tahun 2015, Cut Indria Marzuki meminta Riri Khasmita untuk mengurus enam aset miliknya.
Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.
Namun rupanya malah timbul niat jahat Riri untuk menguasai semua aset.
Alhasil, menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi tentang cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan padanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB), sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Atas peristiwa itu, Nirina berharap aliran dana yang digelontorkan Riri dapat diusut tuntas.